Dr. Kurtubi dalam Program Hot Ekonomi Jumat (18/10) di jaringan televisi nasional: Strategi Tekan Defisit Migas |
Kurtubi, Presiden Jokowi Diminta Segera Keluarkan PERPPU
JAKARTA, globallombok.co.id - Presiden Jokowi diminta untuk segera mengeluarkan PERPPU mencabut Undang-Undang Migas No. 22/2001 karena sudah sangat mendesak untuk menyelamatkan industri migas nasional. DPR RI Sudah dua kali gagal menghasilkan perubahan atas Undang-Undang Migas yang melanggar melanggar Konstitusi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pakar Energi Dr. Kurtubi. Jakarta, Sabtu (19/10).
“Sudah terlalu lama industri migas nasional berjalan tidak sejalan dengan Konstitusi. Padahal keputusan MK bersifat final dan binding. Keputusan MK tidak bisa dianulir. Harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kalau pengelolaan migas nasional dibiarkan terus melanggar konstitusi, maka boleh jadi Indonesia menghadapi ‘tulah manoh’ (bahasa Sasak yang artinya ‘kualat’).
“Produksi migas akan terus anjlok. defisit migas akan terus membebani negara. Semoga kita tidak ‘tulah manoh’ mengingat potensi sumberdaya migas di perut bumi masih sangat banyak,” katanya.
Sebelumnya dalam sebuah acara di stasiun televisi nasional Dr Kurtubi mengatakan, defisit dalam neraca perdagangan migas sudah berlangsung lama. Hal ini disebabkan konsumsi migas terus meningkat karena ekonomi Indonesia tumbuh dan jumlah penduduk terus bertambah. Sementara produksi minyak mentah terus turun selama puluhan tahun karena penemuan cadangan baru yang signifikan nyaris tidak ada, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Migas. Hal ini disampaikan oleh Pakar Energi Dr. Kurtubi di Jakarta, Sabtu (19/10).
“Sistem tata kelola yang sebelumnya di bawah Pertamina dengan proses investasi yang simpel. Semua perizinan yang dibutuhkan oleh investor dilakukan oleh Pertamina untuk melakukan kegiatan di sektor hulu eksplorasi dan produksi seperti ijin pengeboran dari Pemda, ijin dari kementerian, izin Amdal, izin utk mengeluarkan alat-alat atau benda modal yang dibeli dari luar negeri oleh investor dan lain nya,” jelasnya.
Dengan berubahnya sistem tata kelola berdasarkan Undang-Undang Migas No. 22/2001, maka sejak tahun 2001 seluruh investor dan perusahaan migas mengurus sendiri semua ijin diatas.
“Sistem dan proses investasi yang harus dilalui oleh investor menjadi sangat birokratik dan berbelit-belit,” ujarnya.
Dampak Undang-Undang Migas itu menurut Kurtubi di sektor hulu kegiatan dan investasi explorasi turun drastis terjadi selama bertahun-tahun. Akibatnya penemuan cadangan baru nyaris nihil.
“Ujungnya produksi terus turun hingga hari ini produksi hanya sekitar 700.000 bph,” ujarnya. Karena yang mengelola migas sejak tahun 2001 adalah Pemerintah. Yang yg menandatangani kontrak dengan investor diwakili oleh BP Migas dengan pola B to G. Sebelumnya adalah B to B.,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), MK mencabut 17 pasal dari Undang-Undang Migas, termasuk semua pasal yang terkait dengan BP Migas. BP Migas telah dibubarkan oleh MK.
“Tapi pemerintahan, sebelumnya membentuk lembaga baru bernama SKK Migas hingga hari ini,” katanya.
Menurutnya, pencabutan 17 pasal dalam Undang-Undang Migas dan lembaga SKK Migas yang identik dengan BP Migas yang sudah dibubarkan oleh MK, secara pasti telah menyebabkan ketidakpastian hukum.
“Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa produksi migas hari ini sangat sangat rendah. Sehingga menjadi penyebab sektor migas mengalami defisit yang akut,” ujarnya.(gl 02)
0 Komentar