Cari Blog Ini

Breaking News

Aliansi Rakyat Bhineka Menggugat (ARBM), Menggelar Aksi Di Kantor DPRD KLU

Aliansi Rakyat Bhineka Menggugat (ARBM), menggelar aksi di Kantor DPRD KLU, terkait sengketa tanah


LOMBOK UTARA, GLOBALLOMBOK.CO.ID - Masyarakat Lombok Utara yang tergabung tergabung dalam Aliansi Rakyat Bhineka Menggugat (ARBM), menggelar aksi di Kantor DPRD KLU, Kamis (12/12).

Dalam aksinya, Warga Bayan mendesak agar DPRD KLU segera membentuk pansus, terkait kasus dugaan perampasan tanah di Dusun Pegandungan, Kecamatan Bayan-KLU yang dilakukan oleh Dende Dewi Trisna.
Masyarakat juga mendesak Dewan bentuk panitia khusus soal aset milik pemerintah daerah.

“Kami menduga Bupati telah melakukan perbuatan hukum persekongkolan jahat dan atau membantu mendiamkan suatu tindak pidana dengan saudari Dende Dewi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 dan 57 KUHP,” ungkap Koordinator Umum Aksi Andra Ashadi.

Dalam oratornya, Andra Ashadi mendorong Dewan supaya menjalankan fungsi kontrol dalam menyelesaikan persolan-persoalan agraria di KLU, seperti perampasan tanah rakyat di Dusun Barung Birak, Dusun Pegadungan Desa Sambik Elen, kemudian dugaan pencaplokan Tanah Adat Desa Senaru, dan Perampasan Tanah Masyrakat Rempek, tanpa rasa keadilan.

“Ini juga perlu di kontrol oleh Dewan kita. Dimana, kuat dugaan ada dukungan Bupati,” kata dia.

Selain itu juga, Ia minta kepada Dewan agar mendesak BKSDM KLU supaya memberikan sanksi terhadap Kabag Umum Pemda KLU, dalam hal ini Dende Dewi Trisna, karena diduga telah melakukan perampasan tanah rakyat.



Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Fajar Marta mengaku akan duduk bersama mencari solusi dalam persoalan ini. Apakah bentuk pansus atau tidak, karena ini merupakan persoalan lama muncul kembali.

“Bayan itu persoalan klasik sehingga perlu duduk bersama dengan Komisi II dan III karena ada kaitan dengan pariwisata dan dana. Kita berusaha lebih cepat, kita lihat bersama isi surat sebelumnya, seperti apa bentuk surat dikeluarkan Pemda saat itu,” tegas dia.

Soal tudingan Bupati dan keterlibatan APH ikut, pasti akan duduk bersama mencari tahu letak kalimat perampasan karena tidak mungkin Pemda merampas lahan masyarakat yang digunakan untuk ibadah.

“Hasilnya akan diserahkan ke pimpinan Dewan. Begitu juga soal dorongan bentuk pansus, jelas akan duduk bersama,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolres KLU, AKBP Herman Suriono dikonfirmasi atas dugaan keterlibatan, membantah tudingan terima jatah dari Dende Dewi Trisna. Dimana, kedatangannya saat itu untuk melihat wilayah yang disengketakan hanya untuk menjaga kondusifitas.

“Itu tudingan tidak benar. Kami selaku aparat keamanan datang kesana saat itu untuk melihat dan menjaga kondusifitas masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, masyarakat Bayan minta lahannya yang dikuasi oknum pejabat Pemda KLU supaya dikembalikan. Dimana, sengketa lahan antara masyarakat Dusun Pegadungan desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang dikuasai oknum Kabag Umum pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Denda Dewi Trisna sebagai pihak yang mengklaim.

Tanah yang disertifikat pada tahun 1986 atas nama Dende Dewi Trisna tersebut, menurut salah satu warga yakni Made Jaya menuturkan bahwa tanah tersebut adalah tanah Aguman, dimana warga masyarakat Dusun Pegadungan desa Sambik Elen yang melakukan penggarapan sejak tahun 1950.

Semua upaya sudah dilakukan, termasuk dilakukannya mediasi antara pemilik tanah dengan warga masyarakat yang mendiami dan menggarap tanah tersebut.

“Sebelumnya warga pernah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak namun mediasi tersebut menemui jalan buntu,” jelas Ketua PHDI Kecamatan Bayan KLU, Made Jaya di Mataram, Minggu (8/12) lalu(gl 02)



0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close