Cari Blog Ini

Breaking News

Johan Rosihan,Usulkan Pengawasan Pelaksanaan Perppu Covid-19 Harus Ketat

Anggota FPKS DPR RI, H Johan Rosihan, ST


JAKARTA,  - Anggota FPKS DPR RI, H Johan Rosihan, ST memberikan respon pada rancangan Perppu Nomor 1/2020 yang ternyata belum mengatur tentang mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang ketat tentang pelaksanaan penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan pada rapat internal Komisi IV yang dilakukan secara virtual pada Kamis 02 April 2020.

Johan--sapaan akrab Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil NTB itu, menilai pada rancangan perpu tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit tentang pengawasan oleh publik dan DPR sehingga diperlukan Pengawasan Pelaksanaan Perppu Covid-19 dengan ketat, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan (Moral Hazard) dan memperkuat mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan perpu tersebut.

Menurut Johan, rancangan perppu Covid-19 memberikan tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri dan jajaran terkait. Sebab keadaan ini sangat diperlukan karena mekanisme kontrol yang eksplisit dengan tetap  memperhatikan tata kelola yang baik.

"Saya tegaskan bahwa koordinasi yang baik antar kementerian dan Lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik", ungkap Johan yang kutip oleh media ini melalui rilisnya pada Kamis (2/4). 

Selain itu, Johan juga mengkritisi, bahwa Perppu Nomor 1/2020 memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor dalam rangka mengatasi Covid-19. Kondisi ini, sangat diperlukan pengawasan khusus dari DPR RI agar kebijakan impor tidak mematikan peluang pengembangan produksi dalam negeri, termasuk riset penemuan vaksin, membangun sektor kesehatan, industri komoditas pangan, dan lain-lain.

"Pengambilan keputusan, pemerintah seharusnya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan berbagai pakar di bidangnya untuk penanganan pandemic Covid-19", sambung Johan.

Di Komisi IV, Johan Usulkan Pengawasan Pelaksanaan Perppu Covid-19 Harus Ketat
Untuk diketahui kata Johan,  Perppu Nomor 1/2020 ini membuka tambahan anggaran sebesar Rp 405,1 Triliun. Besarnya anggaran ini, memerlukan pengawasan  dan akuntabilitas yang ketat dari tim pengawas DPR RI.

Selanjutnya, Johan menguraikan beberapa contoh bentuk Pengawasan dan Akuntabilitas Perpu yang terkait dengan hajat hidup rakyat banyak, seperti Program Tambahan sembako untuk 4,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM.

Baginya, diperlukan pengawasan DPR RI untuk memastikan penerima eksisting 15,2 juta KPM menerima tambahan 50 Ribu Rupiah per bulan selama 9 bulan serta Pengawasan  terhadap tambahan 4,8 juta KPM menerima 200 Ribu Rupiah per bulan selama 9 bulan.

Johan Wakil rakyat asal Pulau Sumbawa ini juga menyebut bahwa total alokasi kartu sembako dengan anggaran sebesar 43,6 Triliun Rupiah dan anggaran yang besar itu harus ada pengawasan dan akuntabilitas yang ketat.

" Ia juga menjelaskan tentang pentingnya Pengawasan terhadap cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar, terutama Pengawasan terhadap kinerja BULOG berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementan".

Pengawasan DPR RI mesti diarahkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan bahan pokok dengan harga yang stabil pada tambahan alokasi anggarannya sebesar 25 Triliun Rupiah.

"Pengawasan ketat DPR RI menjadi mendesak dan diperlukan terhadap kebijakan stimulus non fiskal yang memberikan penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas (larangan dan Pembatasan) Impor pada komoditas pangan khususnya", tutup Johan.(red/gl 02)


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close