Polres Lotim berhasil mengamankan 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian, perjudian dan penjual miras. |
LOMBOK TIMUR , Polres Lombok Timur selama empat belas hari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) mulai dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2020 berhasil mengamankan 75 orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan, barang elektronik, miras serta uang tunai.
Kasatreskrim Polres Lotim AKP Made Yogi melalui Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K. M.Si. menyampaikan, selama pelaksanaan operasi Pekat Polres Lotim dapat mengungkap semua target operasi ditambah juga diluar target, "target operasi semua dapat diungkap, diluar target juga banyak yang diungkap" tegasnya.
Disampaikan juga, selama pelaksanaannya Polres Lotim berhasil mengamankan 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian, perjudian dan penjual miras.
"75 Orang ditetapkan sebagai tersangka dimana 16 orang ditahan sedangkan 61 proses lanjut tanpa dilakukan penahanan" tambah Kabidhumas.
Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti dari tersangka pencurian dan judi diantaranya: sepeda motor sebanyak 25 unit, handphone 2 unit, Kartu domino 4 buah, uang tunai Rp. 4.972.000, Kartu ATM 2 buah dan buku tabungan 2 buah.
Sedangkan dari tersangka penjual minuman keras petugas berhasil menyita 329 botol, 15 bungkus plastik, 3 buah ember dan 2 buah jerigen yang kesemuanya berisi miras berbagai jenis.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka judi online dan mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE" pungkas Kabidhumas.Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.. (gl 02)
0 Komentar