Cari Blog Ini

Breaking News

Tangkap Empat Pelaku Pengebom Ikan, Polairud dan DKP Waspada Illegal Fishing Dampak Corona

Dirpolairud, Kombes Made Sunarta bersama Kepala DKP NTB, H. Yusron Hadi dan jajaran Kabid serta polsus menunjukkan empat pelaku illegal fishing yang berhasil diamankan

GIRI MENANG , - 
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda NTB bersama Polisi Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil meringkus empat pelaku diduga melakukan ilegal fishing di pulau Batu Kabupaten Sumbawa Barat. Keempat pelaku asal Lotim tersebut, ditangkap karena kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau Bom ikan. Kini empat orang pelaku masing-masing inisial S (38), W (35), B (50) dan SU (35) mendekam di tahanan Mako Polairud di Cemare Lembar. Selain mengamankan empat pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa dua perahu motor, peralatan dan bahan peledak. 

Dirpolairud, Kombes Made Sunarta SE, MH bersama Kepala DKP NTB, H. Yusron Hadi, ST, MUM dan jajaran Kabid serta polsus melalui rilis resminya di Mako Ditpolair mengatakan telah terjadi tindak pidana bidang perikanan atau illegal fishing dengan laporan polisi nomor LP/139/IV/RES 1.17./2020/Polda NTB/SPKT/Dirpolairud dan LP/140/IV//RES.1.17./2020/PoldaNTB/SPKT/Dirpolairud, tanggal 22 April 2020. Awal mula penangkapan keempat pelaku tersebut bermula saat kapal polisi XXI-1003 Dit Polairud Polda NTB melakukan patroli di sekitar perairan pulau Batu. 

Keempat Pelaku yang diamankan dalam selang Waktu 30 menit tersebut, menggunakan dua perahu dalam melancarkan aksinya. 

Penangkapan pertama terhadap pelaku B alias AN dan SU sekitar pukul 08.30 Wita saat keduanya beraksi. Barang bukti yang diamankan dari pelaku, perahu motor warna hijau bagian bawah dan putih pada bagian atasnya lengkap dengan mesin ketinting. 35 kilogram ikan diduga hasil pemboman, botol bir bahan peledak, alat compressor, dan peralatan lainnya. Tak beesekang lama, sekitar 30 menit tim Polsus DKP bersama Dirpolairud berhasil menangkap dua pelaku lainnya, masing-masing inisial S dan W. 

Kedua pelaku yang juga jaringan pelaku B dan SU ini diringkus saat bersaksi sekitar perairan tersebut. Dari kedua pelaku ini, diamankan perahu dan mesin ketinting, ikan hasil pengeboman dan bahan serta peralatan peledak. 

"Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 junto pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"jelas Dirpolairud. 

Sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, Barang  siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Kepala DKP NTB, H. Yusron Hadi, ST, MUM mengatakan meski di tengah wabah Corona, pihaknya bersama Ditpolairud tetap bekerja mengawasi perairan dari praktek illegal. "Jangan sampai ada oknum tertentu memanfaatkan situasi akibat covid-19 ini Karena ada sektor ekonomi tidak Bergerak, kemudian melakukan pengeboman ikan,"ujar dia. 

Ia berharap kedepan kerjasama lebih ditingkatkan dengan menambah personel dan peralatan serta kapasitas. Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin kecolongan di tengah kondisi wabah ini. 

Sejauh ini pihaknya mengatensi empat titik yang rawan illegal fishing. Dimana oknum warga memanfaatkan situasi. Selain pendekatan hukum, pihaknya juga akan meningkatkan upaya penguatan ekonomi. Sebab kemungkinan warga melakukan ini karena ketidaktahuan dan bisa saja faktor ekonomi. (Gl 03)).


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close