Cari Blog Ini

Breaking News

Bang Zul Sebagai Keynote Speaker Di Webinar BINCANG KPH Indonesia Dengan Topik " Merajut Komitmen Membangun KPH"


Pemdes Kuripan Utara dinilai tidak trasparan dalam menggunakan anggaran Desa  UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. Berlandaskan perundang-undangan inilah maka Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama tokoh masyarakat dan pemuda Kuripan Utara meminta hearing bersama pemerintah desa Kuripan Utara bertempat di aula kantor desa Kuripan Utara pada 17/6.   Agenda hearing diantaranya permohonan penjelasan dan meminta data laporan hasil pemeriksaan keuangan desa Kuripan Utara tahun 2019 oleh inspektorat kabupaten Lombok Barat serta mempertanyakan kinerja dan bentuk pengawasan BPD tahun 2020.   Ketua FM KUBE Desa Kuripan Utara mengatakan bahwa Pemdes tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa dan data penerima bantuan by name,  by adres per Dusun,  Kami datang hearing jangan dianggap berlebihan,  ya mungkin karena ini tumben terjadi.  Ketua Umum DPC Lembaga KPK Kabupaten Lombok Barat H. Abdul Hayyi , SP, M.Pd dalam penyampaiannya sangat menyayangkan sikap BPD yang selama ini tidak menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan terhadap kinerja desa. "Kami menyayangkan BPD, kenapa tidak menjalankan hak-haknya sebagai fungsi pengawasan, penyerap aspirasi masyarakat, evaluasi dan monitoring. Semuanya tidak ada yang jalan," jelasnya. Bahkan menurutnya, selama ini kepala desa dan BPD bersama-sama merencanakan, membahas, bermufakat, memutuskan serta menetapkan APBDes 2018, 2019 dan 2020.   Tidak hanya mengenai BPD, Muhyi pun meminta penjelasan dan data LKPJ desa Kuripan Utara tahun 2018-2019. Serta meminta penjelasan dan data berapa jumlah "suntikan" dana ke masing-masing dusun yang ada di desa Kuripan Utara dan meminta rincian laporan penggunaannya.   Dan menurut Direktur Utama LSM NTB CORRUPTION WATCH (NCW) Bung Fathurrahman Lord bahwa desa dalam memggunakan anggaram Desa diduga bermasalah seperti Dugaan Mark-up anggaran Pengadaan sumur BOR yg ada di Dusun Motong Nyate dan Perehapan Posyandu di Dusun Perengge Luah yg bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019. Dan ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM di unin Tipikor Polres Lombok Barat dan Kasus ini masih berjalan, ada beberapa saksi-saksi sudah dimintai keterangan.   Sementara itu, Pjs. Kepala Desa Kuripan Utara Banu Harly dengan yakin menjawab bahwa semua  data yang diminta akan diberikan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari inspektorat tahun 2019 tidak bisa diberikan. "Data LHP tahun 2019 dari inspektorat tidak bisa kami kasih karena sesuai UU. Silahkan masing-masing Lembaga bersurat ke inspektorat," jelasnya.   Terkait DD (Dana Desa), PJS mengatakan dirinya hanya menjalankan DD tahun 2020. Sedangkan, Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019, diakuinya, ia tidak mengetahuinya. "Kami bekerja sesuai aturan," tambahnya lagi.   Sementara itu, Ketua BPD Kuripan Utara periode sebelumnya mengaku bahwa LKPJ periode sebelumnya tidak ada. "LKPJ itu sepengetahuan saya belum ada. Karena Kami tidak pernah tanda tangan dan stempel," katanya merinci.   Untuk diketaui, hadir juga dalam hearing tersebut Direktur Utama LSM NCW Fathurrahman, Ketua Umum FM Kube H.M.Nursaid dan Pembina LSKL Dhilla Fithriya, S.Pd. Termasuk tokoh agama dan tokoh pemuda setempat.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close