Cari Blog Ini

Breaking News

Gubernur NTB Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019


Gubernur NTB Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB


Mataram – Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis (11/6/2020) yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan laporan realisasi anggaran yang meliputi tiga kompenen yakni, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 

“Dari sisi pendapatan daerah, pada tahun 2019 direncanakan sebesar 5,403 triliun rupiah, realisasinya sebesar 5,197 triliun rupiah atau 96,18%. Realisasi pendapatan tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 4 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 4,941 triliun rupiah” paparnya.

Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 1,708 triliun, realisasinya 105,78%. Dari Pendapatan Transfer direncanakan Rp 3,645 triliun, realisasi sebesar 105,75%. Dari lain-lain pendapatan yang sah yang berasal dari pendapatan hibah, direncanakan Rp 50 miliyar, realisasi sebesar 12,85%.

Gubernur lebih jauh menjelaskan dari sisi belanja daerah, pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 4,710 triliun, realisasinya sebesar Rp 4,375 triliun atau 92,89%.

“Adapun dari sisi pembiayaan daerah, pada tahun 2019 direncanakan sebesar 95,783 milyar rupiah, realisasinya sebesar 95,360 milyar rupiah atau 99,56%,” katanya.

Selanjutnya, Sisa Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun angaran 2019 sebesar Rp 144,929 milyar, mengalami peningkatan sebesar Rp 49,809 milyar atau 52,37% dibandingkan dengan Silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 95,119 milyar. 

Dalam kesempatan tersebut Gubernur menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi NTB tahun anggaran 2019 telah memberikan hasil dan manfaat, serta mengalami kemajuan bagi masyarakat dan wilayah NTB. 

Menutup penjelasannya, Gubernur mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dan kendala yang dihadapi, terutama pada masa pandemi yang tidak hanya melanda dunia, Indoneisa namun juga melanda NTB. 

“Sehingga situasi tersebut menuntut kerja keras dan kerjasama aktif segala pihak untuk tetap dapat mengatasi dan mempertahankan capaian-capaian postif yang telah diraih,” tutupnya. 

Pada kesempatan yang sama, Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun anggaran 2019 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan opini WTP dari BPK RI yang merupakan ke sembilan kalinya ini diharapkan mampu dipertahankan.

"Kami Badan Anggaran secara khusus memberikan apresiasi kepada Provinsi NTB atas capaiannya tersebut," ungkap Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB, Nauvar Furqony Farinduan, SH., MBA.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah mempelajari dan mengkaji seluruh dokumen keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2019 melalui rapat-rapat, Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB berpendapat bahwa laporan keuangan tahun 2019 yang diajukan oleh Gubernur dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga rancangan perataran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun anggaran 2019 dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya.

“Penyangpaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memiliki arti sangat penting dalam konteks pembangun Provinsi NTB kedepan, laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini harus dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel kedepan demi mewujudkan kesejahteraan dan kegemilangan masyarakat di Provinsi NTB,” tutup Nauvar.(gl 02).



0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close