Cari Blog Ini

Breaking News

Ex Karyawan Minta Perlindungan Depnaker : Ijazah Ditahan, Minta Tebus Puluhan Juta

Ijazah
Sejumlah rombongan ex karyawan perusahaan Jembatan Baru (JB), sambangi Depnaker Lombok Barat (Lobar).

LOMBOK BARAT , - Sejumlah rombongan ex karyawan perusahaan Jembatan Baru (JB), sambangi Depnaker Lombok Barat (Lobar). Para pekerja wiraswasta ini, mengadu dan meminta perlindungan terkait deretan persoalan yang dirasa mengusik kegelisahan mereka. Pasalnya, seabrek persoalan ini menyangkut uang tebusan puluhan juta yang dibebankan untuk mengambil ijazah yang dijaminkan perusahaan bersangkutan. 

Selain itu, ex karyawan yang sudah diatas sepuluh tahun bekerja, tidak mendapatkan sango dan sejenisnya. Termasuk soal gaji dibawah UMK. 
Mereka menyebut, kebijakan sepihak yang di ambil pihak JB, tidak sesuai dan melabrak mekanisme.

Karyawan ex BJ Sri Rahayu mengungkapkan, sejumlah karyawan yang Resign atau berhenti kerja rata rata diwajibkan menebus ijazah yang dijaminkan sebelumnya hingga menembus puluhan juta.

Boro boro dapat uang pisah atau pesangon, justru berbanding miris lantaran pihak JB menarik tebusan dengan alasan setiap barang rusak, barang hilang dan makanan basah sejenis nasi atau kue yang tidak laku dijual, semua dihitung dan dibebankan ke  karyawan untuk membayar 50 persen dari harga. Ini sudah berlaku lama sehingga setiap kali gajian banyak terpotong untuk membayar barang makanan basah yang sudah mubajir itu.

"Saya sendiri 27 juta diwajibkan untuk menebus ijazah sendiri dan terpaksa saya tebus. Ada juga teman teman saya yang disuruh bayar 30 lebih juta serta ada juga rekan lainnya 16 juta," beber dia.

Masalah ini kata Sri Rahayu, sudah pernah dikeluh dan dilaporkan ke atasan melalui asisten Manager beberapa kali, akan tapi, aspirasi kita hanya ditampung dan tidak membuahkan solusi. 

"Sampai saya keluar pun gak ada tanggapan yang bijak dan mengecewakan sekali pemberlakuan mereka," 

Sementara Didi ex karyawan JB  menyebutkan, awal masuk di JB ini,  tidak ada kontrak kerja secara tertulis misalnya mengenai barang hilang atau rusak. Saat training dan supervisor dan sampai diterima dan kerja hingga sekarang, tidak pernah ada perjanjian semacam itu.

"Anehnya ketika saya resign, kok tiba tiba ditunjukkan beban yang harus ditebus dengan 16 juta lebih," ungkapnya.

Inilah maksud kita datang di Depnaker untuk meminta perlindungan agar bisa memediasi urusan rumit ini. Karena tidak ada dalam klausul kontrak perjanjian secara tertulis masalah beban ketika ada barang rusak atau hilang.

"Yang saya tuntut itu adalah dasar pembebanan saya itu apa sedangkan tidak ada dalam kontrak. Kenapa ijasah saya di tahan dan itu boleh dikasih kecuali harus tebus 16 juta sekian," kesal dia. 

Masalah gaji juga diluar ketentuan UMK. Sebab yang diterima hanya 1,6 sekian ditambah lembur. Kalau masalah lembur itu diluar ketentuan UMK tidak termasuk didalamnya, pungkasnya.

Asisten Manager HRD Tommy yang dihubungi via WhatsApp menanggapi, akan memberikan keterangan. "Besok usai jum,atan saja y". Hingga berita ini diturunkan tidak ada klarifikasi lanjutan. (W@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close