Cari Blog Ini

Breaking News

Puluhan Cafe Ilegal Suranadi, Di Tutup Team Gabungan

Puluhan Cafe Ilegal Suranadi, Di Tutup Team Gabungan


Konsekwensi Pidana Bagi Pelanggar 

Matahari Siar.com Lombok Barat - Puluhan cafe caroeke ilegal di Desa Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat, dilakukan penutupan paksa secara permanen. Pasalnya, cafe yang sudah beroperasi lama ini, melanggar empat Perda sekaligus, dua diantaranya yakni selain tidak mengantongi ijin dan juga diklaim sebagai pemicu kriminal dan berdampak sosial yang merugikan masyarakat. Tindaklanjut praktek yang meresahkan ini, langsung dieksekusi oleh ratusan personil gabungan setelah sebelumnya mendapat persetujuan dan perintah langsung Bupati Lombok Barat agar di tutup paksa.


Sekretaris Pol PP Ketut Rauh menyebutkan, kegiatan penutupan ini harus dilaksanakan karena seluruh cafe caroeke yang berjumlah 34 titik tersebut semua berstatus ilegal.

Dampak dari beredar dan beroperasinya cafe caroeke ilegal ini, menimbulkan dampak yang multi complek seperti perkelahian, minum minuman beralkohol yang menyebabkan kecelakaan lalulintas dan ada penembakkan serta tindakan kriminal lainnya. "Itulah yang melatar belakangi Pimpinan Daerah Bupati Lombok Barat untuk melakukan kebijakan secara permanen," jelasnya Rabu, 28/12/22.

Untuk mendukung kegiatan ini lanjut dia, tahapan SOP yang ada sudah dilaksanakan. Pertama pemberitahuan berupa sosialisasi kepada seluruh oner atau pemilik cafe caroeke yang dilaksanakan Jum'at kemarin di kantor desa yang dihadiri oleh 13 OPD, Camat, Babinsa dan Danramil. "Disana sudah disampaikan bahwa cafe caroeke ini ditutup lantaran tidak memenuhi aturan ," ujarnya.Jika muncul akhir dari penutupan usaha ilegal ini, ada OPD OPD yang akan membantu memberikan solusi terbaik bagi para pelaku. "Kades Suranadi sudah lakukan pendataan, berapa orang nanti yang bisa disentuh dengan solusi, akan ada dari Dinas Pertanian, Perindag, Perikanan dan seterusnya," terang Ketut Rauh.

Karena ini sudah merupakan keputusan pimpinan, harus dilaksanakan. Sesuai dengan rapat maraton yang dilaksanakan baik di Kantor Pemda maupun di Polres Mataram untuk back up penuh. Sampai kegiatan penutupan ini, di rapat khusus. "Penutupan ini dengan cara pemasangan garis Polisi Pamong Praja dan pemasangan plang penutupan di 34 titik," pungkasnya.Sementara, Sekda Lombok Barat H. Ilham menyebutkan, dengan kegiatan penegakan hukum sekarang, Pemda harus mengambil satu langkah yang secara hukum dan secara aturan bahwa, Pemda harus didalamnya untuk menerapkan Perda ini.

Bahwa apa yang akan kita tentukan hari ini, sudah melalui berbagai proses dengan memulai sosialisasi secara langsung di TKP TKP yang menjadi obyek penutupan. "Hari ini kita turun secara bersama sama. Insya Allah apa yang akan kita lakukan penindakan hari ini, tidak melalui tantangan dan kendala, karena semua pihak yang terlibat dalam memberikan pengamanan," harapnya saat pelepasan tim gabungan.Tentunya dalam hal ini, jika kemudian terdapat dampak yang ditimbulkan akibat penutupan usaha ilegal ini, Pemda menyediakan solusi yang bisa meringankan. "Apabila nanti para pelaku usaha ilegal ini menggantungkan harapan yang baik dan layak, akan ada Dinas Tenaga Kerja yang akan siap memberikan informasi sekaligus memfasilitasi untuk menjalankan kehidupan yang baik dikemudian hari," pungkasnya. (Ikhw@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close