Tiga Kawanan Curanmor Kini Tengah Dalam Pengaman Di Mapolres Lombok Barat
Matahari Siar.com Lombok Barat - Terjerat pasal 363 KUHP, tiga terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di ciduk polisi di kediamannya. Aksi pelaku yang terencana ini, menggasak sepeda motor milik pelajar yang tengah asik bermain handphone di tempat tongkrongan di Sambik Rempek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta, SH mengungkap, mendapat laporan dari korban, kasus Curanmor ini langsung langsung dieksekusi anggota. Dalam jangka sekitar dua Minggu, kerja keras team Unit Reskrim Polsek Lembar, berhasil membekuk dan mengamankan, dua orang terduga pelaku yang mengaku membantu menjualkan barang bukti dari MA.
“Dari pengakuan ke dua terduga, team kemudian berhasil mengantongi dan sekaligus mengetahui keberadaan MA, selaku pelaku utama dalam aksi curanmor tersebut,” jelasnya Senin, 26/12/22.
Tidak menunggu lama setelah terungkap, Team Unit Reskrim Polsek Lembar langsung menuju TKP kediaman tersangka MA menuju kediamannya di Dusun Sambik Rempek Desa, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Sabtu, 24/12/22.
“Saat melakukan penangkapan MA, rumah pelaku dalam keadaan gelap disertai hujan angin. Kemudian tim masuk kedalam rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang dia.
Curanmor ini sudah terungkap, hingga ke tiga pelaku telah diamankan semua oleh Tim Opsnal Polsek Lembar. Satu diantar mereka merupakan pelaku utama, sedangkan dua lainnya turut membantunya. TKP nya di Dusun Sambik Rempek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
“Korbannya seorang pelajar inisial MP, laki-laki (17), asal Dusun Lendang Andus, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya, Senin (26/12/2022).
Sedangkan untuk pelaku antara lain inisial MA, laki-laki (47) berseperan selaku pelaku utama, serta SA, laki-laki (25) dan inisial SU, laki-laki (32) berperan membantu menjualkan barang bukti.
"Ke tiganya merupakan warga satu kampung, berasal dari Dusun Sambik Rempek Desa, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat," jelas dia.
Untuk diketahui kata I Ketut Suriarta,
peristiwa ini berawal saat korban bersama teman-temannya nongkrong di TKP, tempat biasa mereka main wifi.
Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah tempat mereka biasa nongkrong.
Sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan posisi kunci kontak korban menyimpannya di dasbor sebelah kiri.
“Kemudian korban masuk kedalam rumah, bersama teman-teman itu. Mereka duduk-duduk sambil main HP dan nonton bola. Sekitar pukul 04.00 Wita korban tertidur, dan sekitar pukul 09.00 Wita saat korban bangun dari tidur, mendapati sepeda motornya telah hilang,” terangnya.
Kini terhadap para pelaku, beserta barang bukti telah mengamankannya ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejahatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (W@N)
0 Komentar