Cari Blog Ini

Breaking News

DPRD Lobar Kritisi Piutang Pajak PBB Lobar Yang Makin Gendut

DPRD Lobar Kritisi Piutang Pajak PBB Lobar Yang Makin Gendut

Matahari Siar.com Lombok Barat - Sebaran surat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) soal Pemberian Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tak terbayar, di kritisi kalangan DPRD Lombok Barat.

Terhitung sekitar 5 hingga tujuh miliar PBB yang tak terbayar, terpaksa harus masuk menjadi piutang pajak, sehingga meninggalkan piutang pajak terus membengkak.

Anggota DPRD Lobar, H. Sardian mempertanyakan besarnya PBB yang tak terbayar tiap tahunnya. “Dari 180 ribu lebih SPPT yang dicetak, yang tidak terbayar itu besar sekali, mencapai di atas 50 persen,” sebutnya, Kamis, 19/1/23.

Pembayaran yang tidak sampai 50 persen itu tentu menjadi beban daerah, karena masuk piutang. Di satu sisi, itu menjadi temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK). "Ini kan akan ditagih terus, dan itu jadi beban Pemda,” tegas dia.

Perihal ini kata Sardian, tidak lepas dari persoalan data real yang dimiliki. Selama ini, data yang dimiliki masih  menggunakan data lama. Sehingga banyak potensi PBB yang tak sesuai. Karena kalau mau data dan  potensi PBB yang real, perlu dilakukan langkah revolusioner pendataan ulang. “Mestinya dilakukan pendataan ulang, mendata kembali untuk mendapatkan data real,” ujarnya.

Jika mengacu kondisi saat ini, pengembang banyak melakukan pembangunan tanpa diikuti pemecahan sertifikat sehingga masih atas nama lama pemilik lama. Kalaupun sudah dilakukan pemecahan, itu tidak ditindaklanjuti oleh Pemda untuk pendataan sehingga lahan itu seolah tak bertuan. Padahal di sana sudah terjadi alih fungsi lahan, dan itu tidak dimiliki datanya oleh Pemda. Dan itu nilai PBB pasti lebih besar, tapi itu tidak terdata. ‘’Pemda mestinya lakukan traking. Kalau ndak dilakukan, maka tetap tidak bisa lampaui 70 persen pembayaran SPPT PBB ini,” pungkas Sardian.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, Suparlan mengatakan, piutang PBB ini bertambah tiap tahunnya. Rata-rata tiap tahun, tambahan piutang PBB mencapai Rp7 miliar. Tahun 2021 saja, terdapat penambahan piutang PBB ini sebesar Rp11 miliar. Itu berasal dari SPPT yang tak terbayarkan.

“Dari 182.009 SPPT yang disebar, 48 persen atau senilai Rp10 miliar yang terbayarkan. Sedangkan sisanya lebih besar mencapai 52 persen atau Rp11 miliar tak terbayarkan. Dan ini masuk menjadi piutang,” jelas dia.

Berbagai strategi yang dilakukan untuk menekan jumlah piutang PBB ini. Di samping gerakan Gerebek PBB-P2. Pihaknya juga melakukan upaya penghapusan piutang PBB yang tidak bisa tertagih. Tahun ini pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang PBB sebesar Rp24 miliar.

“Pemutihan sebesar 24 miliar piutang PBB sudah usai kami lakukan secara bertahap. (Ikhw@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close