Puluhan Warga Suranadi Seruduk Kantor Desa
Menuntut Penutupan Usaha Warga Di Buka Kembali
Matahari Siar.com Lombok Barat - Kekesalan pemilik usaha cafe dan karaoke kembali mengemuka, puluhan warga asal Suaranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat ini, melakukan aksi demo dengan menyambangi Kantor Desa Suranadi. Dibawah garis komando, teriakan lantang masa aksi menuntut keberpihakan pemerintah untuk menghidupkan kembali usaha milik mereka. Pemerintah jangan diam dan dengarkan suara rakyatmu terusnya berteriak.
Korlap masa aksi Ngurah menyebutkan, apa yang sudah dilakukan pemerintah ini adalah salah sasaran. Bagaimana tidak, usaha milik masyarakatnya sendiri justru tidak mendapat keberpihakan dari pemerintahnya sendiri. Sesungguhnya, jalan sesat yang sudah ditempuh oleh pemerintah adalah sikap zholim, karena telah meninggalkan dampak sosial yang sangat buruk terhadap masyarakat banyak. "Asal pemerintah tahu, akibat penyegelan ini, kami tidak bisa membayar utang bulanan kami di Bank," beber Korlap aksi Kamis, 2/2/23.
Suranadi ini telah memberikan dan menghidupkan ekonomi 4 Miliar dalam satu bulan. Kenapa pemerintah tidak bisa mengakomodasi. Praktis perbuatan ini mematikan ekonomi masyarakat Suranadi. "Kami sudah satu bulan lebih, terpaksa angkat utang lagi untuk bayar Bank dengan jaminan sertifikat," kesal Ngurah.
Sementara, Kades Suranadi I Nyoman Adwisanas menguraikan, pihaknya mengapresiasi gerakan warga menyalurkan aspirasi. Karena apapun itu, apakah dengan aksi demo atau memprotes kebijakan, pun itu adalah hak mereka dan aksi mereka dari awal hingga akhir selalu damai. "Saya secara terbuka tetap harus temui warga dan keluarga kami ini," ujarnya.Namun lanjut Kades, apa yang menjadi tuntutan warga agar menarik dan membuka kembali penutupan atas usaha cafe dan karaoke milik mereka sepertinya bukan ranah desa. Sebab yang memiliki domain ini adalah Pemda sepenuhnya. "Ini yang harus dipahami oleh warga sebenarnya. Tuntutannya harus ke Pemda bukan ke desa donk," ujarnya.
Kita sangat memahami dampak sosial akibat penutupan usaha warga yang diklaim melumpuhkan ekonomi mereka. Tetapi lagi lagi ini adalah ketentuan pemerintah diatas. Sesuai dengan aturan bahwa kebaradaan kafe karaoke ilegal di Suranadi sudah jelas menyalahi tata ruang. Terlebih usaha itu tak memiliki izin. "Suranadi ini bukan kawasan yang diizinkan untuk hiburan mereka," ulas dia.
Untuk itu, sesuai yang sudah ditegaskan pemerintah bahwa, usaha cafe dan karaoke Suranadi, sudah menyalahi aturan sehingga Pemkab Lobar tegas melakukan penertiban," pungkasnya.
Camat Narmada Busairi menjelaskan, mengenai tuntutan warga agar usaha mereka dibuka kembali, itu adalah bukan kebijakan Kepala Desa melainkan mutlak di tangan pemerintah Kabupaten. "Kepala Desa dan Camat tidak bisa memutuskan tuntutan warga," tegasnya.Kemudian desakan warga yang merasa tidak berkeadilan karena hanya Suranadi yang diproses dan di tutup. Sedangkan di tempat lain dibiarkan hidup, ini yang merasa memantik kemarahan warga. "Kami dari pemerintah Kecamatan agar di tempat lain agar dilakukan hal yang sama agar dilakukan penutupan juga," katanya.
Karena kalau tidak, justru ini akan menjadi kekesalan mereka wargavyang berkepanjangan. Kalau semua disamaratakan, dapat mencegah kecemburuan dan tidak terkesan diskriminasi di satu tempat saja. (Ikhw@N)
0 Komentar