Cari Blog Ini

Breaking News

Terbentur Areal Sempit, Puskesmas Denggen Minta Direlokasi

Terbentur Areal Sempit, Puskesmas Denggen Minta Direlokasi

Kepala Puskesmas Denggen Lombok Timur 

Matahari Siar.com Lombok TimurPusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Denggen tidak representatif untuk Pelayanan kesehatan. Pasalnya, puskesmas berlokasi diluar perkotaan ini masih
terkendala areal sempit dan tidak memiliki lahan parkir dan seabrek kekurangan. Untuk itu, sebagai pihak penyelenggara upaya kesehatan masyarakat ini, mendesak Pemda untuk menyediakan sektor pendukung agar dapat direlokasi.

Kepala Puskesmas Denggen Zohratul  menuturkan, kondisi lokasi unit pelayanan kesehatan di Puskesmas Denggen, terkendala areal sempit dan sangat tidak representatif apa lagi tidak memiliki lahan parkir. Selain itu, keberadaan puskesmas yang tergolong jauh dari perkotaan, terkesan sukar dijangkau masyarakat untuk datang berobat dan untuk pelayanan kesehatan. Untuk itu, pihaknya mendorong Pemda untuk direlokasi minimal menawarkan solusi  penambahanan areal disekitaran Puskesmas.

Cakupan wilayah kerja dalam pelayanan juga terbilang cukup  banyak seperti Kelurahan Pancor dan Kelurahan Sekarteja. Selain masyarakat setempat, terdapat banyak warga luar juga datang berobat disini. "Kondisi ini mudahan bisa diatensi oleh Pemda untuk bisa menjamin pelayaan yang memadai. Kami harap unit puskesmas disini agar bisa direlokasi," pintanya.

Sejauh ini banyak warga yang dari luar datang berobat kesini. Cakupan wilayah yang menjadi area pelayanannya kami juga terbilang cukup banyak termasuk diantaranya Kelurahan Pancor  dan Kelurahan Sekarteja," ungkap Kapus Denggen  diruangannya belum lama ini.

Bangunan  yang terlalu mepet atau berdekatan dengan badan jalan kata dia juga membuat Puskesmas Denggen terlihat tidak begitu menarik. Ditambah badan jalan yang digunakan untuk lahan parkir kendaraan roda 2 dan roda 4 karena Puskesmas Denggen hingga saat ini belum memiliki lahan parkir yang memadai.

Belum lagi ditambah dengan akses jalan dari arah pintu masuk Kelurahan Denggen menuju Puskesmas yang terbilang butuh pemeliharaan karena masih banyak berlubang. Selain itu, hingga saat ini Puskesmas Denggen juga masih belum memiliki IPAL sendiri. Dikarenakan luas area bangunan yang sempit atau hanya berdiri di atas tanah dengan luas 20 are. "Yang datang berobat ke Denggen kebanyakan warga yg dari luar wilayah terutama yg rawat inap, jadi kalau bisa akses jalan juga perlu menjadi perhatian Pemda," pintanya.

Menurutnya, lokasi bangunan lebih baik direlokasi ke tempat yang lahannya agak luas. Mengingat lokasi Puskesmas dengan lahan yang sedikit luas juga akan  bisa menarik minat warga untuk datang berobat. "Kita memang masih ada kekurangan disini karena lahan Puskesmas yang tidak begitu luas. Semestinya minimal lahan Puskesmas itu 30 are," kata dia.

Jika dibanding Puskesmas lain tambah dia, bangunan Puskesmas Denggen memang terlihat berbeda. Mengingat, selain areanya yang sedikit, bangunannya juga bersebelahan dengan rumah dan pekarangan  seorang  warga. "Memang dulu pernah kami mediasi tanah di samping, tapi yang punya sepertinya belum mau menjual karena dia mintanya lumayan mahal," keluhnya.

Hal itu kemudian menyebabkan bangunan untuk IPAL dan lahan parkir belum bisa  dibuat. Sehingga sampai saat ini, sebagai solusi badan jalan masih di pakai untuk lahan parkir. "IPAL kami gak punya karena kami gak punya lahan. Kami berharap ada perluasan lahan minimal 10 are disamping keterbatasan lahan parkir," jelas Zohratul.

Terakhir disampaikannya, memang ada banyak faktor yang harus didahulukan Pemda Kabupaten Lotim Pasca Gempa Bumi Lombok dan Pandemi Covid19.  Termasuk diantaranya pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan  Suela dan rencana Pembungan Rumah Sakit di Masbagik. Sehingga membuatnya tidak enak untuk meminta sarpras lebih untuk Puskesmas Denggen. "Kita disini paham betul bagaimana sibuknya  Pimpinan kita, banyak yang harus beliau dahulukan pengerjaannya. Jadi kita berbuat apa yang bisa kita perbuat dulu," tandasnya.

Syarat pendirian bangunan Puskesmas jika mengacu pada Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 adalah Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan geografis, aksesibilitas untuk jalur transportasi, kontur tanah, fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas publik, pengelolaan kesehatan lingkungan dan kondisi lainnya. (Yat)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close