Kalangan DPRD Lobar, Lawan Perampok Milik Daerah
Klarifikasi Riwayat Aset LCC, Komisi ll Panggil PT Tripat dan PT BlissMatahari Siar.com (Lombok Barat) - Dinamika kasus Lombok City Center (LCC), baru baru ini nampak kembali jadi perbincangan setelah 10 tahun tenggelam dan terus terbengkalai. Aset Pemda berlokasi di Kecamatan Narmada tersebut, tergolong merugikan masyarakat Lombok Barat (Lobar). Demikian soal LCC ini, dinyatakan kalangan DPR Lombok Barat seolah dirampok secara sistematis dan terukur adanya.
Ketua Komisi ll DPRD Lobar Abubakar Abdullah menyebutkan, pihaknya telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak)ke sejumlah OPD terkait. Perihal ini, Komisi II DPRD Lombok Barat berencana akan memanggil dalam waktu dekat ini antara PT Tripat dan PT Bliss. Termasuk Pihak perbankkan yang membiayai, supaya lebih jelas bagaimana riwayat aset LCC yang dimaksud.
"Kami akan panggil stakeholder yang bersangkutan. Ini tanggung jawab sejarah. Pun ini juga untuk daerah supaya ada kejelasan, karena sudah 10 tahun mangkrak. Makanya kita tekan supaya Dirut yang dipilih nanti, agar lebih agresif," tegasnya 21/3/23.
Panggilan ini lanjut Abubakar, untuk mendatangkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus aset LCC ini. Pihak Komisi II akan mempertanyakan pendapatan PT Tripat selama ini. Status digadaikannya sertifikat tersebut juga menjadi pertanyaan Pemda dan DPRD Lombok Barat.
"Kalau benar digadaikan, dalam hukum tidak dibolehkan. Kami akan tanyakan nanti seberapa total asetnya, dan atas nama siapa sertifikatnya. Mengenai boleh atau tidaknya digadaikan, pastinya itu tetap tidak boleh, sebab ini milik daerah. Ini namanya perampokan sistematis," ketus Abubakar.
Menurutnya, salah satu yang harus dibahas secara terang benderang dalam sidaknya adalah penyertaan modal yang diberikan kepada PT Tripat. Komisi II tak ingin memberikanya karena ada indikasi dalam kasus tersebut perampokan aset daerah yang dilakukan secara sistematis dan terukur sehingga itu merugikan daerah
"Melihat dari riwayat awal bagaimana kemudian PT Tripat, seolah ditelanjangi oknum lebel lembaga usaha. Bayangkan bagaimana kita punya aset 8 hektar, lakut ada perusahaan yang berindikasi memiliki indikasi dengan beberapa oknum," ujar dia.
Kasus LCC dan PT Tripat itu kata Abubakar, ada indikasi pembiaran, dimana kasus yang sudah 10 tahun itu lamban ditangani Pemda Lombok Barat. Dalam sidaknya ke OPD politisi PKS itu pun pertanyakan ke BPKAD sejauh mana aset tersebut berkembang.
"untuk bisa melihat persoalan ini jangan sampai terlalu lama di PTS kan ini, kan ini kasus lama, inilah yang saya maksud ada indikasi pembiaran dan kami juga tadi mencoba mempertanyakan ini ke BPKAD ayo kalau mau jihat aset inilah saatnya tinggal kolaborasi dengan kami," katanya.
Komisi II DPRD Lombok Barat berencana akan melawan secara politik dengan menggalang kekuatan politik untuk segera dilakukan. Karena persoalan itu tidak boleh dibiarkan, ini jelas merampok hak daerah.
"Karena ini (pihak PT Bliss) melawan hukum berarti kita harus melawan secara hukum. menurut saya ini terang benderang (melawan hukum), hanya saja kita perlu ikhtiar bersama untuk bagaimana mengembalikan aset dan hak daerah Lombok Barat serta masyarakatnya," pungkasnya. (Ikhw@N)
0 Komentar