Jalur By Pass ll Rawan Kejahatan, Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Pujut
Hasil Curi Untuk Judi Online
Matahari.com (Lombok Barat) - Terjebak candu judi online, dua pelaku asal Pujut Lombok Tengah terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku kini diamankan polisi atas kejahatan melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Diketahui, modus kejahatan pelaku membuntuti kaum hawa di TKP Jalan Raya Bypass BIL II, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat 3/6/23.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan, dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang berhasil tertangkap, Jumat 7/7/23. Tersangka pertama berinisial AB, seorang pria berusia 22 tahun, berasal dari Pujut, Lombok Tengah. Sedangkan tersangka kedua berinisial R, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, juga berasal dari Pujut, Lombok Tengah.
“Modus operandi para pelaku adalah membututi korban pada malam hari ketika jalan di sepanjang Bypass BIL II mulai sepi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor PCX berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo milik korban beserta kotaknya.
"Akibat peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2023 ini, korban mengalami kerugian materi sebesar lebih dari 7 juta," ungkapnya.
Sejauh ini kata Bagus, kepolisian telah melakukan langkah-langkah preventif. Dengan melakukan patroli pada jam-jam rawan, yaitu mulai pukul 22.00 WITA hingga dini hari, namun para pelaku masih nekat melakukan aksinya.
“Dalam lima TKP yang terjadi, korban sebagian besar adalah perempuan, dengan tiga TKP di Lombok Barat dan dua TKP di Mataram,” ujarnya.
Motif dari para pelaku adalah masalah ekonomi, seperti kesulitan membayar kontrakan, memiliki hutang, dan kebutuhan sehari-hari. Mereka mengakui menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berjudi online atau judi slot.
"Polisi masih menyelidiki apakah pelaku terkait dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya atau apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini," papar dia.
Kapolres Lombok Barat menghimbau kepada masyarakat, terutama saat bepergian di malam hari, untuk menjaga diri dengan tidak berjalan sendirian, tetapi bersama teman.
“Apabila berada di tempat yang sepi, disarankan untuk melapor ke kantor polisi agar dapat mendapatkan pengawalan,” himbaunya.
Serta, jangan membawa barang berharga secara mencolok seperti perhiasan dan hindari penggunaan ponsel saat berkendara. (Ikhw@N)
0 Komentar