Irjen Kementan Serahkan Insentif 56 M Untuk Percepatan Pengurusan LSD
Hambat Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian
Matahari.com (Mataram NTB) - Upaya menahan laju alih fungsi lahan, Kementan serahkan bantuan insentif penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk NTB. Bantuan senilai 56 Milyar tersebut dikhajatkan untuk mempercepat penetapan peta LSD dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan Nasional.
Inspektur Jenderal Kementerian Dr.Jan Samuel Maringka menyebutkan, melihat bahwa NTB menjadi salah satu daerah penyangga pertanian yang tentunya sangat penting untuk dibangkitkan, pihaknya perlu membangun spirit bersama, mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Berdasarkan catatan, dari 10 Kabupaten dan Kota, baru dua yang memiliki peraturan daerah terkait dengan alih fungsi lahan. Lombok Timur misalnya, kita harapkan bisa menjadi contoh untuk Kabupaten dan Kota lain.
"Kementerian Pertanian memiliki komitmen, bahwa kita mendukung program infrastruktur, namun juga harus mengendalikan alih fungsi lahan tetap kita pertahankan," tegasnya
Kepada para stakeholder lanjut Jan Maringka, bisa duduk bersama serta dapat merumuskannya. Dan kita bergembira pemerintah daerah khususnya dari Provinsi sudah memiliki komitmen seperti itu. Kita harapkan dengan dukungan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian untuk secara bersama sama mewujudkan Bumi Gogoranca ini, kembali menjadi lumbung pangan di kawasan Timur Indonesia.
Guna mendukung alih fungsi lahan yang dimaksud, Kementerian Pertanian akan memberikan insentif bagi daerah daerah yang segera akan membuat rancangan peraturan daerahnya, untuk menjadi salah satu landasan dalam rangka pengajuan DAU, sehingga bantuan kegiatan kegiatan pertanian lebih besar lagi.
"Tadi sudah kita serahkan bantuan pemerintah untuk Propinsi sebesar 56 Milyar," ungkapnya.
Kita harapkan dengan adanya Perda yang memiliki keberpihakan terhadap pengendalian alih fungsi lahan ini, akan menjadi perhatian kita bersama. Kedepannya kita lebih tingkatkan lagi bantuan bantuan pemerintahan terhadap kegiatan pertanian.
"Kami sinergi dengan Kementerian yang lain dan itu sudah menyampaikannya. Jadi hari ini sedang berlangsung evaluasinya. Mereka bersama sama ATRBPN. Kemudian Inspektur dari Kementerian Jenderal dari Kementerian Desa," jelas dia.
Intinya di Kementerian Desa kita melihat bahwa, inilah bentuk komitmen dari pemerintah pusat bahwa ada keberpihakan. Jadi telah terbit di Menteri Keuangan nomer 201 tahun 2022 yakni setidak tidaknya minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) dialihkan untuk kegiatan pertanian.
Kita harapkan dengan DD untuk kegiatan pertanian, segera terbentuk lumbung lumbung desa di setiap wilayah. Karena tentunya lumbung desa ini memperkuat ketahanan pangan di tingkat Kabupaten/ Kota. Dan tentunya dari lumbung desa kita berjuang untuk Indonesia.
Sementara itu, Sekda Pemprov NTB Lalu Gita menyebutkan, kegelisahan keresahan dan kekhawatiran soal alih fungsi lahan agar harus bisa dikendalikan dengan sebaik baiknya. Aspek tidak hanya pada hilirnya dengan melakukan penegakan aparat, Kejaksaan dan lainnya, akan tapi faktor hulunya untuk bagaimana kita bersama untuk itu.
"Pengendalian alih fungsi lahan ini multi stakeholder yang harus melibatkan Kementerian dan lainnya, agar bagaimana kemudian petani daerah mendapatkan insentif," ujarnya.
Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir gerakan perambahan alih fungsi lahan, kini sudah ada rangsangan bagaimana daerah daerah yang sudah membuat Perda dan regulasi akan diberikan insentif dan ini merupakan bagian dari tolok ukur komitmen, sehingga daerah yang belum sempat membuat harus disegerakan.
"Kami dari Provinsi menjadi satu komitmen yang sama yaitu mari kita jadikan NTB tetap sebagai status lumbung pangan Nasional," ajaknya. (Ikhw@N)
0 Komentar