Cari Blog Ini

Breaking News

Perkecil Ruang Gerak Penjahat, Satpolres Lobar Giring 68 Tersangka

Perkecil Ruang Gerak Penjahat, Satpolres Lobar Giring 68 Tersangka


Hasil Operasi Jaran Rinjani 2023

Matahari.com (Lombok Barat) - Episode kejahatan terus bermunculan,  baru baru ini, Satlpolres Lombok Barat menggeret 68 orang tersangka dengan sebanyak 39 kasus yang berbeda dari hasil operasi Jaran Rinjani. Modus operandi yang digunakan para penjahit ini membongkar, memecah, memanjat hingga pembobolan hunian korban. Namun meski penjahat tengah berurusan dengan kepolisian, hati hati dan tetap waspada, karena kejahatan tetap terjadi kapan dan dimana saja.

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, S.ip memimpin siaran pers yang diselenggarakan di Mako Polres Lombok Barat, Rabu 16/08/23. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana.

"Untuk mempersempit ruang gerak kejahatan, Satlpolres Lombok Barat berhasil mengungkap 39 kasus dan menggeret 68 orang tersangka. Kejahatan tersebut terkonfirmasi setelah dua pekan hasil operasi Jaran Rinjani. Kami juga menyerahkan Barang Bukti BB kepada pemiliknya, mulai dari sepeda motor, sepeda, handphone, dan lain-lain,” kata Kompol Taufik.

Operasi Jaran Rinjani 2023 ini jelas dia, berlangsung dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2023 dengan menetapkan lima target operasi (TO) dan lima tersangka.

“Kami tidak hanya memenuhi target operasi tersebut, tetapi juga mengungkap kasus-kasus di luar target operasi. Kasus yang paling banyak kami ungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 23 laporan polisi dengan 43 tersangka,” terangnya.

Selain itu, Polres Lombok Barat juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 11 laporan polisi dengan 18 tersangka dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak lima laporan polisi dengan tujuh tersangka.

“Kami berhasil meraih peringkat ketiga dari sepuluh polres di Polda NTB dalam keberhasilan pelaksanaan operasi ini. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K menambahkan bahwa kasus curat, curas, dan curanmor paling dominan terjadi di Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Gerung.

“Tim Resmob Polres Lombok Barat selalu berkoordinasi dengan jajaran polsek untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan sehingga dengan cepat dan sigap dapat menangkap para pelaku tindak pidana 3C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” kata AKP I Made Dharma.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini berdampak pada penurunan tren kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Ia membandingkan angka kejahatan yang menurun drastis saat sebelum dan sesudah pelaksanaan operasi.

“Kami tidak hanya melakukan pengungkapan saat operasi saja, tetapi juga akan tetap berkoordinasi dengan polsek jajaran dalam pengungkapan terutama 3C. Kami tidak akan memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKP I Made Dharma.

Mengenai pencurian barang elektronik kata I Made Dharma, dimana tersangka melakukan operasi di malam hari mencongkel pintu rumah dan jendela, kemudian tinggal masuk didalam lalu mengambil barang barang curian yang dimaksud.

Akibatnya, para pelaku kejahatan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kemudian, pasal 365 KUHP tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun atau 12 tahun atau 15 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Serta pasal 362 KUHP tentang tindak pidana curanmor dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Ikhw@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close