Kecelakaan Tunggal Mahasiswi Cantik, Motor dan HP Raib Digondol
Tim Reskrim Lobar Ciduk Dua Pelaku Utama
Matahari.com (Lombok Barat) - Dua pelaku pencuri motor digelandang Tim Reskrim Polres Lombok Barat. Keduanya diamankan setelah terbukti melakukan tindakan kejahatan menjual milik korban kecelakaan kepada penadah. Dalam aksinya, satu pelaku berpura pura menolong korban dengan cara meminta HP dengan modus akan menghubungi keluarganya. Sedangkan teman pelaku lainnya mengincar motor korban yang sudah diamankan sebelumnya di rumah warga disekitar obyek lokasi kejadian
di Jalan Raya Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi pada tanggal 11 Agustus 2023.
Kejadian bermula seorang mahasiswi inisial C 18 tahun mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor matic merk Piaggio 150 cc. Saat itu, beberapa warga segera menolongnya dan mengantarkannya ke puskesmas terdekat. Salah seorang warga juga menawarkan untuk menitipkan sepeda motornya di rumahnya.
Demikian disampaikan Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H. SIK didampingi Wakapolres Kompol Arjuna Wijaya, S.I.K., Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana saat gelar konferensi pers Selasa, 19/9/23.
Lebih lanjut jelas Bagus Nyoman, korban yang tidak menyadari kejadian tersebut, baru mengetahui barang barang miliknya hilang saat ia kembali ke rumah warga, untuk mengambil sepeda motornya. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” paparnya.
Alhasil, penyelidikan dan kerja keras polisi telah mampu menyeret satu orang penadah. Dengan strategi pengembangan, Tim Reskrim mengetahui tempat penyimpanan sepeda motor korban. Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku utama pencurian tersebut.
“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah. Selain itu, kami mengamankan satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio warna merah, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB," ungkapnya.
Menurutnya, modus aksi tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya. Pelaku memanfaatkan peristiwa kecelakaan untuk mencuri barang-barang korban dengan pura-pura membantu.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), seperti yang telah kami terapkan di Jalur Bypass BIL I dan II, melalui kegiatan Patroli Terpadu,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ikhw@N)
0 Komentar