Cari Blog Ini

Breaking News

Residivis Curanmor di Kantor Bupati Tertangkap Polisi

Dua Motor NMEX Diserahkan Simbolis  Kepada Pemilik 

Matahari.com (Lombok Barat)Satreskrim Lombok Barat ungkap kasus pidana kejahatan pencurian. Pelaku dibekuk berawal dari hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan motor roda dua. Diketahui sebelumnya korban kehilangan motor di pelataran Kantor Bupati Lombok Barat kerap berulang. Alhasil kini dua orang pelaku inisial NH dan AAY berhasil diringkus aparat polisi. Satu diantaranya merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk bui.


BB hasil penangkapan Satreskrim Lombok Barat berupa dua unit motor NMEX. BB yang dimaksud sekaligus diserahkan secara simbolis oleh Kapolres kepada pemilik di halaman depan kantor Mapolres setempat Senin, 20/11/23.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengutarakan, perihal pengungkapan kasus curanmor ini, pihak Satreskrim Lombok Barat telah berhasil menindak lima laporan polisi terkait kasus pencurian di TKP yang terpisah. Demikian kasus tersebut telah teratasi dan mengamankan pelaku dengan sejumlah Barang Bukti (BB). Termasuk dua diantaranya pelaku di TKP Kantor Bupati Lombok Barat.


"Satreskrim Lombok Barat berhasil mengungkap lima laporan polisi. Semua pelaku sudah kami amankan. Dua diantaranya pelaku di TKP Kantor Bupati," jelasnya.

Peristiwa ini lanjut Kapolres, langsung ditindaklanjuti setelah sebelumnya menerima dua laporan polisi yang terjadi di TKP Gerung yang sekaligus ditangani oleh Polsek Gerung. Khusus pelaku pencurian inisial NH yang beroperasi di TKP Kantor Bupati, merupakan residivis dengan record empat kali keluar masuk bui. 

"Dua TKP Gerung itu, semua berhasil diungkap oleh tim dari Polsek Gerung sendiri," papar dia.


Modus operandi pelaku di TKP Kantor Bupati cukup dengan berjalan kaki, lalu mendekati area parkir. Pelaku mengintai dan mengawasi kunci kontak yang masih tergantung di motor dan langsung menggasak dan membawa kabur.


"Adapun BB di tangan pelaku yang sudah diamankan polisi yakni dua  unit sepeda motor NMEX warna hitam dan warna biru serta satu lembar STNK," terangnya.

BB motor NMEX warna hitam ini, polisi mendapatkannya di Sekotong. Dan untuk NMEX warna biru ditemukan di Nusa dua Bali. Menurut pengakuan, NMEX warna hitam dijual dengan harga dua juta. Sedangkan warna biru dijual dengan harga sembilan juta.


"Selanjutnya kami tetap melakukan pengembangan. Kalau misalnya ada keterlibatan pelaku lain, akan terus ditelusuri. Mudahan bisa menangkap pelaku lain," tegasnya.


Pasal yang disangkakan terhadap pelaku curanmor yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara. (Ikhw@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close