Konspirasi Jahat Oknum Penyelenggara, Rugikan Caleg PKS
Matahari.com (Lombok Barat) - Mencuat dugaan indikasi kecurangan terstruktur tersistematis dan massif oleh oknum penyelenggara saat pleno Tingkat Kecamatan Lembar, mendapat keberatan dan protes keras oleh saksi dan Caleg dari salah satu Parpol PKS nomor urut 2 Dapil Lembar Sekotong. Mereka menduga telah memenipulasi data perolehan suara hingga merugikan Caleg H Abubakar Abdullah.
Diketahui, Abubakar Abdullah asal Gili Gede Sekotong ini, merasa telah dizholimi oleh oknum penyelenggara. Sebab dari C hasil yang dipegang Partai PKS yang dimaksud, mendapat perolehan suara terpaut seribu lebih suara dibawah nomor urut 1. Alhasil mendadak berubah saat pleno Kecamatan ini.
"Ini namanya dzolim, mereka telah melakukan konspirasi jahat," ungkap Abubakar Abdullah saat dikonfirmasi 26/2/24.
Kejahatan mereka lanjut Abubakar, banyak memanipulasi perolehan suara Caleg PKS di Dapil itu, yang dialihkan oknum PPK ke nomor urut 2. Seperti suara caleg PKS nomor urut 8,7 dan 6 yang diambil dan dipindahkan ke oknum nomor urut 2.
Termasuk suara dirinya tak luput dialihkan oleh oknum PPK itu demi menguntungkan oknum Caleg tersebut.
“Harusnya nomor urut dua dapat 2204 di kecamatan Lembar dinaikan jadi 3140. Dan itu kami punya datanya,” tegas Abu.
Dirinya bahkan berani menunjukan data sebenarnya. Tidak hanya itu, di internal PKS juga menunjukan data bahwa hasil perolehan suara Abubakar, lebih tinggi dari Caleg nomor urut 2. Tindakan oknum PPK itupun sudah dianggap tindakan pidana.“Saksi saya beberapa kali minta untuk dibuka secara transparan saat rekalitulasi di desa. Tiba-tiba langsung perkecamatan, ini terjadi manipulasi, ada unsur pidana disana, pembohongan publik,” beber dia
Dikatakannya, jika mengacu kepada data C1 yang dikumpulkan saksi PKS, suara sebenarnya Caleg Nomor urut 2 PKS hanya 2.204 suara. Namun kemudian dinaikan menjadi 3.140 oleh oknum tersebut. Seluruh suara yang mendongkrak perolehan Caleg nomor urut dua itu diambil dari caleg suara nomor urut 8 dan 7 diambil.
“Mereka sudah melakukan pemufakatan jahat, itu pidana. Harus ada pembelajaran hukum untuk pelaku-pelaku ini. Ada indikasi pemufakatan jahat ini dan ada data-datanya,” tegasnya kembali.
Atas kecurangan itu, diakuinya ia langsung mendatangi pleno kecamatan tersebut, lantaran para saksi PKS tidak didengar saat melayangkan keberatan atas hasil itu.
“Saya hadir disana untuk meluruskan dan meminta kepada ppk dan panwas untuk membuka hasil pleno sebelumnya perdesa. Biar jelas dan tidak ada perubahan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu tidak hanya terjadi di Kecamatan Lembar, namun juga di Kecamatan Sekotong. Suara para caleg PKS yang berada dibawah nomor urut 2 seluruhnya dicomot untuk mendongkrak suara caleg itu.
“Hasil perhitungan c hasil, ada buktinya itu caleg nomor dua hanya bisa memperoleh 184 suara di sekotong, Tapi ternyata tiba-tiba dipleno dinaikan jadi 866. Dari mana sumbernya ? diambil dari suara caleg nomor urut dibawahnya seperti nomor urut 8 yang semula suara itu 555 berubah menjadi 41 suara, Kemudian nomor 7 dari 95 suara jadi 3,” imbuhnya.
Tindakan persekongkolan itupun dinilainya sudah mencederai makna demokrasi yang adil dan jujur. Sehingga nantinya ketika pleno di tingkat kabupaten pihaknya akan ngotot membuka kotak suara untuk membuktikan dugaan kecurangan itu.
“kami memegang bukti dan saksi. ini mencederai demokrasi, merusak nilai-nilai kejujuran dan keadilan,” pungkasnya.
Menanggapi kasus itu Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami masih menunggu adanya pembuktian dari Caleg bersangkutan atas laporan kejadian khusus yang disampaikan. Sebab pihaknya selaku pengawas tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang mengatur.
“Kalau dia menyampaikan itu (laporan kejadian khusus) di sana (pleno ),” ujar Rizal.
Jika ada keberatan atau laporan kejadian khusus atas proses perhitungan atau rekapitulasi itu, seharusnya disampaikan ketika proses pleno Kecamatan. Bukan pada saat setelah dilakukan pleno.
"Bukan kewenangan Bawaslu ketika ada sengketa hasil atas pemilu itu. Sebab ranah itu berada di Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Namun jika itu laporan terkait dugaan kecurangan penyelenggara pihaknya bisa menindaklanjuti baik itu secara kode etik maupun tindak pidana. (Ikhw@N)
0 Komentar