Cari Blog Ini

Breaking News

DPO dan Dua Pengedar di Ringkus, Jutaan Uang Tunai Ples BB Disita Polisi

Matahari.com (Lombok Barat) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Terkonfirmasi, puluhan paket sabu disita dari tangan pelaku FA dan RA. Dari hasil pengembangan, terkini polisi kembali meringkus pelaku utama inisial SR. Terduga tersangka SR sempan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya terciduk.


Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku.


"Penangkapan ini semuanya berawal dari informasi yang disajikan masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di salah satu rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi kerap terjadinya transaksi barang haram jenis narkotika," jelasnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di salah satu rumah Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni FA dan RA. Saat itu diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu. 


“Sayangnya, saat penggerebekan pertama, tersangka utama SR tidak berada di Lokasi,” ujarnya.


Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 27 poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gram. 


Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong.


Berdasarkan keterangan dari FA dan RA, barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik SR. Atas dasar hal tersebut  Polres Lombok Barat kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SR.


Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kembali mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SR. 


"Kali ini, informasi tersebut mengarah ke sebuah perumahan di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi," terangnya.


Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Pada hari Senin (24/3/2025), petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SR di perumahan tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika sebanyak 15 poket klip plastik transparan berisi sabu, dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler Android dari tangan tersangka.


"Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine terhadap SR dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin," jelasnya.


Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa penangkapan SR merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.


"Penangkapan tersangka SR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat," tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.


Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari lokasi pertama di Dusun Karang Bongkot, petugas menemukan total 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram. 


"Ada juga BB lain yang kami sita seperti  empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000. 


Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, di mana petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram. 


"Dari lokasi ini, dua unit telepon seluler Android juga berhasil diamankan sebagai barang bukti," terang dia.


Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Ikhw@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close