Cari Blog Ini

Breaking News

Hasil Muskab PMI Lobar, Panitia Legitimasi Ketua Terpilih Sah

 

Matahari.com (Lombok Barat) - Dua lisme kepemimpinan PMI Lombok Barat menuai kisruh. Dinamika ini muncul setelah Ketua terpilih aklamasi dan disinyalir sah secara aturan, sementara disatu sisi, muncul pula Plt kepemimpinan yang sama.

Panita sekaligus pimpinan sidang pemilihan Ketua PMI Kabupaten Lombok Barat Lalu Syamsul Rizal

angkat bicara terkait eskalasi di tubuh  PMI yang dimaksud.


"Jadi mengenai kisruh di tubuh PMI yang hangat saat ini, semuanya bermula dari Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang ke 14 yang sudah dilaksanakan di hotel Jayakarta 23/3/25 hari lalu," jelasnya.


Kita juga bingung kata Rizal, setelah terpilih Ketua baru, namun terdapat beberapa orang dari teman teman, yang tidak mengakui jalannya Muskab yang dimaksud. Padahal lanjutnya, pihaknya sudah menjalankan proses sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART).


Saat Muskab semua sudah didukung oleh teman teman dari ranting yang mempunyai hak suara sehingga terbentuk dan terpilih lah Ketua yang baru.


"Memang pada saat itu terdapat beberapa orang di lokasi. Mereka itu sebenarnya dari relawan. Tiga orang dari mereka langsung workout. Kalau tidak salah dari tiga Kecamatan. Meski demikian, setelah kita konsultasi gelar Muskab tetap berjalan. Tetapi tiga orang tadi tidak mengakui keabsahannya pemilihan itu," ungkapnya.


Menurutnya, sesuai dengan ADART pemilihan itu sah. Kalau tidak sah menurut mereka, lalu dari segi mana tegasnya berbalik. 


"Ketika semua sudah dilaksanakan, hasilnya sudah inventarisir dan sudah dibuatkan berita acara kemudian kami lanjutkan ke provinsi dan kami siapkan sesuai administrasi," tegasnya lagi.


Diterangkan, dalam gelar pemilihan Ketua kata dia, terdapat 13 hak suara yang diperebutkan. Sebanyak 10 dari Kecamatan, 1 dari PMI Daerah kemudian 1 dari forum relawan di tambah 1 dari pengurus cabang PMI Kabupaten Lombok Barat. 


"Ketua terpilih saat itu memperoleh 10 ples satu dari pengurus. Berarti 11 orang. Sedangkan yang menandatangani abesensi 12 orang," ungkapnya.


Menanggapi adanya Plt di tubuh PMI Lombok Barat kata Rizal, sebagai person, baru tahu kalau ada Plt. Jika merujuk pada ADART dan PO nya itu, tidak ada yang namanya pasal perpasal.Hanya disana menyebutkan, apa bila terdapat Cabang atau Kota yang tidak melaksanakan Muscab selama tiga bulan berturut-turut, maka PMI Daerah akan turun tangan dan bisa mengadakan Muskab selanjutnya.


"Nyatanya ini tidak ada. Dan ADART itu hanya boleh dirubah oleh PMI pusat. Itupun tidak segampang merubah orang perorang. Jadi harus dikumpul seluruh Indonesia baik Cabang maupun provinsi. Biasanya di Munas," terang dia. 


"Karena Munas sudah berlangsung, terbitlah anggaran dasar yang terbaru dan menjadi patokan kita. Sehingga kami berani mengadakan Muskab yang k Marin tanggal 23 itu, tambahnya.


Sementara, menjawab terkait isu SK ADART yang terkesan dirubah tanpa melalui musyawarah bersama pengurus ranting dan dianggap maladministrasi? Itu mungkin pada tataran kepengurusan SK terdahulu. Berdasarkan informasi, bahwa SK yang terbaru ini terhitung per 2020 sampai 2025. 


Mereka yang protes kemarin itu rupanya 

di SK kan 2014 sampai 2019. Sehingga dianulir lagi kepesertaannya karena SK nya sudah kadaluarsa. Inilah yang menjadi dasar protes mereka. 


"Kenapa waktu tidak dianulir kepesertaannya di acara Muskab ini.

Sayakan berpatokan pada SK yang terbaru. Artinya mereka itu tidak memiliki hak suara untuk itu.


Kita luruskan, tidak ada maladministrasi seperti tudingan mereka, tandasnya.



Sementara, Ketua terpilih Tarmizi mengatakan, sebagai Ketua terpilih tanggal 23/3/25 lalu, prinsipnya tetap mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam organisasi. Terpilihnya didalam proses forum itu sebenarnya sudah berjalan . Artinya semua syarat, ketentuan sudah dipenuhi semua.


Bahkan, dirinya mendapat dukungan dari ranting ranting itu tertuang dalam hitam diatas putih.


"Itu bisa sebagai dasar penguatan saya untuk berniat maju sebagai Ketua. Alhamdulillah semuanya berjalan kondusif dan aklamasi dari hasil itu," ujarnya.


Kemudian soal munculnya Plt Ketua PMI dirinya gak begitu faham. Seperti apa juga misalnya pengurus wilayah PMI memahami. 


"Apakah ada Plt atau tidak saya gak tahu. Saya juga tidak tahu, dalam hal legalitas atau keabsahan secara hukum saya juga nggak bisa memutuskan itu," tutur dia.


Karena mungkin ada pandangan hukum yang menjadi dasar menerbitkan itu. Yang jelas kita ini melaksanakan, semua apa yang menjadi keputusan Muscab.


"Alhamdulillah kami sudah mengusulkan kepengurusan provinsi untuk ditandatanganinya SK terbaru berdasarkan hasil Muskab 23 baru baru kemarin.


Inikan masih dalam tataran normal. Artinya semua mekanisme itu sudah dilalui. Jika mungkin tidak, keputusan di wilayah selaku pemberi SK kepada kepengurusan tingkat Kabupaten ini, baru nanti kita akan coba minta petunjuk dan arahan pusat itu seperti apa.


"Kami juga akan menghadap ke jajaran pemerintah tingkat Kabupaten maupun provinsi dalam hal ini Bupati dan Gubernur, untuk meminta petunjuk," pungkasnya. (Ikhw@N)






0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close